Berdasarkan surat Menteri Kesehatan nomor HK 01.07/MENKES/372/2017 tentang komite nasional perubahan penggolongan narkotika dan psikotropika dan surat Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor HK.044.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan Kratom (Mitragyna Speciosa) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan, Kepala BNN RI Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H mengeluarkan surat nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tentang pernyataan sikap dukungan terhadap keputusan komite nasional penggolongan narkotika dan psikotropika yang mengklarifikasi bahwa tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa) sebagai narkotika Golongan 1 yang tidak diperbolehkan dipergunakan dalam medis atau kesehatan dengan masa transisi 5 tahun, Jumat (31/10).
Penelitian yang dilakukan BNN RI terhadap tanaman tersebut, menganggap bahwa daun Kratom (Mitragyna Speciosa) memiliki efek psikotropika yang bisa mempengaruhi mental dan perilaku pemakainya. Hasil penelitian menyatakan bahwa tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa) mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan, antara lain : Alkaloid mitragynine yang pada dosis rendah mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi dapat memiliki efek sedative narkotika, 7-OH Mitragynine yang memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan Withdrawal Symptoms (adiksi), depresi, pernapasan serta kematian.
BNN RI akan melakukan Sustainable Alternative Development atau pemberdayaan alternatif tanaman kratom serta akan melakukan sosialisasi pencegahan bahaya pemakaian kratom di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan dan mendorong agar kementrian terkait dapat mempersiapkan kebijakan yang sesuai pasca berakhirnya masa transisi di Indonesia.